Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Lika-liku Kratom Disebut Narkoba

4 Desember 2019   00:09 Diperbarui: 4 Desember 2019   00:06 26 0
Daun kratom dengan nama latin mitragyna speciosa tanaman yang berasal dari wilayah asia tenggara
Belakangan ini ramai di perbincangkan di masyarakat mengenai tumbuhan kratom.
Tumbuhan  yang mengandung mitragynine dan7-  hydoxymitragynine yang bekerja pada reseptor opioid di otak.
Tanaman tropis ini dapat tumbuh stinggi  5-15, sejauh ini ada sekitar 200.000 petani di kalimantan mengaldan kratom sebagai mata pencaharian.daun yang sudah di petik selebar tangan orang dewasa itu  lalu di keringkan dan susut untuk dijadikan obat herbal.
Daun kratom juga banyak dijual di pasaran khusunya di pontianak (kalbar) sebagai obat atau suplemen herbal,paling sering dalam bentuk bubuk yang dapat dicampur dengan cairan, penggunaan kratom dalam dosis kecil dapat dijadikan sebagai penawar rasa sakit (pain killer) sebagai pengganti opioid.
Masyarakat kalimantan khusus nya (kalbar) menggunakan obat tradisonal atau obat herbal ini untuk menghilangkan berbagai penyakit seperti diare dan memberi energi pada tubuh.
Namun dauin ini bisa menjadi berbahaya jika di kosumsi dalam dosis tinggi karena mengandung mitraginin,alkaloid dan kandungan yang lain nya yang menyebabkan kecanduan dan memberi efek sakau bagi si pengguna.
Badan pengawasan makanan dan obat-obatan Amerika Serikat (FDA) mendapati lebih dari 130 orang meninggal setiap hari akibat overdosis opioid. Salah satu kasus nya terjadi  di Florida, seorang perawat ditangkap karena pasien meninggal di mobilnya. Saat dinvestigasi ditemukan pasien tersebut tertidur setelah mengkosumsi dua bungkus bubuk kratom.
Di Indonesia, tanaman obat ini diklasifikasikan sebagai psikotropika golongan satu, seperti heroin dan kokain. Bagi yang menyalahgunakan menjadi narkoba, akan mendapatkan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Tapi, pihak dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan bahwa saat ini mereka sedang mengajukan ke Kementerian Kesehatan untuk menaikkan klasifikasi kratom sebagai narkoba golongan satu. "Kratom itu sepuluh kali lipat lebih berbahaya dibandingkan kokain atau marijuana," ujar Yunis Farida Oktoris Triana, perwakilan bidang rehabilitasi BNN.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun