Pekerja Anak, Demi bertahan Hidup atau Hanya Eksploitasi?
18 November 2019 08:52Diperbarui: 18 November 2019 09:003190
Anak, adalah generasi penerus dan tumpuan sebuah bangsa. Dimana masa depan suatu bangsa tergantung ditentukan dari generasi penerusnya, oleh karena itu Negara wajib menjamin hak-hak anak. Didalam Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja disebutkan pngertian anak yaitu: "Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun." Jadi seseorang yang dikategorikan dalam status anak-anak adalah yang belum atau dibawah umur 18 tahun. Tetapi apakah hak-hak mereka sudah terpenuhi ?. banyak anak-anak di Indonesia tidak mendapatkan hak-hak seperti pendidikan, kesehatan, perlndungan, dll. Banyak dari mereka menghabiskan waktu untuk bekerja.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.