Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Overcrowded Bukan Masalah Biasa

24 Mei 2019   14:48 Diperbarui: 24 Mei 2019   14:52 21 0
Dengan berlandaskan UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dalam UU ini yang dimaksud dengan pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun