Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pelaksanaan Perceraian di Pengadilan Agama pada Masa Pandemi Covid-19

16 Agustus 2020   09:20 Diperbarui: 16 Agustus 2020   09:20 194 1
Sebelum membahas bagaimana cara melakukan perceraian di Pengadilan Agama pada masa pandemi, ada baik nya untuk kita mengetahui apa pengertian dari perceraian. Perceraian dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) berarti bercerai antara suami dan isteri, bercerai adalah menjatuhkan talak atau memutuskan hubungan antara suami dan isteri.
Di dalam agama Islam cerai di sebut dengan talak, yang berasal dari bahasa Arab yaitu "Thalaq" yang berarti melepaskan atau meninggalkan. Maka dari itu talak dapat diartikan melepaskan atau meninggalkan hubungan ikatan suami dan isteri.
Talak di artikan pada KHI Pasal 117 "Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131".
Dan penyebab perceraian di karenakan talak atau berdasarkan gugatan perceraian, dan yang dapat menjatuh talak adalah seorang suami kepada isterinya, dan seorang isteri bisa menggugat suaminya di Pengadilan Agama untuk menceraikannya.
Pasal 115 KHI menyebutkan "perceraian hanya dapat dilakukan di Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak".  Jadi, pada pasal ini bisa kita tarik kesimpulan bahawasanya perceraian hanya bisa di lakukan di Pengadilan Agama.
Nah bagaimana cara perceraian di masa pandemi? yang dimana masyarakat diharuskan untuk melakukan work from home atau bekerja dari rumah, sehingga masyarakat serta pegawai Pengadilan Agama tidak bisa datang ke Pengadilan Agama.
Sebelum masa pandemi melanda dunia, khususnya Indonesia pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan aturan untuk masyarakat melakukan perceraian tanpa harus hadir ke Pengadilan Agama. Pemerintah Indonesia mengeluarkan PERMA No. 1 tahun 2019 yaitu tentang administrasi perkara dan proses persidangan di Pengadilan secara elektronik. Sebagaimana di jelaskan pada pasal 1 ayat 6 bahwa administrasi perkara secara online atau E-Court adalah proses serangkaian proses penerimaan gugatan/ permohonan / keberatan/ bantahan/ perlawanan/ intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/ pemberitahuan, jawaban, replik duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata atau perdata agama/ tata usaha militer / tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di di masing-masing lingkungan peradilan.
Kemudian pada pasal yang sama ayat 7 dijelaskan, persidangan online atau E-Litigasi adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
Maka dari itu, dengan adanya E-Court dan E-Litigasi kita tetap bisa menjalankan proses perkara di Pengadilan Agama di masa pandemi covid-19. Sehingga masyarakat dan petugas pegawai Pengadilan Agama tanpa harus melakukan tatap muka di masa pandemi ini.

Penulis : Alfi Sahry
Mahasiswa UINSU Fakultas Syariah dan Hukum Prodi Akhwalu Syaksiyah

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun