Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Biadabnya Hukum bagi Rakyat Kecil. Ini Tanggapan LBH Atas Kasus Saudara Kami Hadi J.

10 April 2015   05:08 Diperbarui: 7 Juli 2015   04:04 112 0
Terima kasih atas pertanyaan anda saudara Hadi. Pertama  tama saya akan membagi menjadi beberapa point dari kronologiskasus yang akan di sampaikan kepada konsultasi online LBH Jakarta Jika anda sudah menjalani proses kasasi saya berasumsi berarti anda sudah tahu alasan kasasi yang di atur oleh KitabUndang  Undang Hukum Acara Pidana. Namun disini kembali saya jabarkan. Pasal 253 ayat (1) KUHAP Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; Apakah benar acara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang  undang; Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya Jika dikaitkan kasus anda yang di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum lebih dari yang diatur oleh undang  undang maka anda dapat mengajukan kasasi dengan dasar  apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya dan apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang  undang Polisi menangkap Tanpa Surat Tugas, Surat Penangkapan dan Surat Penahanan Bahwa anda mengatakan  Mereka tidak mengenalkan diri dan tidak pula mengeluarkan indentitas ke saya agar saya mengetahui siapa mereka sebenarnya? Dengan sikap mereka arogan seperti itu sempat terpikir jika mereka adalah rampok jalanan. Terkait hal tersebut seharusnya pelaksanaan tugas penangkapan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan tersangka surat perintah penahanan Pasal 18 ayat 1 KUHAP yang menyatakan Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan; Pasal 1 angka 14 menyatakan Tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana; Dalam Rakergab Makehjapol I Tahun 1984, dirumuskan bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan  yang cukup seyogianya minimal laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti lainnya; Menurut PAF. Lamintang, secara praktis bukti permulaan yang cukup dalam rumusan Pasal 17 KUHAP itu harus diartikan sebagai bukti minimal berupa alat bukti seperti dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang dapat menjamin bahwa penyidik tidak akan menjadi terpaksa menghentkan penyidikan terhadap seseorang yang disangka melakukan suatu tindakan pidana, setelah terhadap orang tersebut dilakukan penangkapan; Mengingat ketentuan di atas, bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan bila seseorang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka. Syarat untuk ditetapkan seseorang menjadi tersangka adalah adanya bukti permulaan. Bukti permulaan adalah minimal laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti. Dengan demikian, penangkapan tersebut tidak sah secara hukum karena telah melanggar Pasal 17 Jo ayat 1 angka 14; Pasal 9 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) (1) Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun