Klaim China terhadap Wilayah Natuna, Begini Respon Bu Susi
5 Januari 2020 18:43Diperbarui: 5 Januari 2020 18:401620
China mengklaim historis wilayah Natuna berdasarkan Nine Dash Line atau Sembilan Garis Putus-Putus yang dibuat sepihak oleh china pada tahun 1947 yang isinya adalah 90 persen dari wilayah laut china selatan adalah hak maritim historisnya. Klaim sepihak ini ditentang keras oleh menlu RI Retno Marsudi yang mengatakan China tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, karena berdasarkan konvensi hukum laut PBB (UNCLOS) bahwa daerah Natuna adalah bagian dari perairan Indonesia. China pun ikut menandatangani Konvensi Hukum laut PBB tersebut.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.