Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive Law di Indonesia

4 Desember 2022   12:37 Diperbarui: 4 Desember 2022   12:38 70 0
Legal Pluralisme
Sistem hukum hidup berdampingan dalam bidang sosial yang sama, yang membedakan antara pandangan ilmu sosial tentang pluralisme hukum yaitu keadaan empiris dalam masyarakat. Legal pluralisme adalah hukum yang ada dimasyarakat yang dilatar belakangi budaya, ras, suku, agama yang ada di Indonesia. Maka dari itu membuat munculnya pluralisme dan membuat aturan hukum di Indonesia menjadi bermacam-macam.

Progressive Law
Bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Karena itu manusia belum puas dengan adanya aturan yang membuat masyarakat lebih tertakan dan sulit untuk melakukan pergerakannya dalam melakukan apapuun, sehingga munculah Progressive Law.

Konsep pluralisme terjadi karena Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak budaya, ras, suku dan agama. Maka dari itu hingga saat ini pluralisme hukum masih menjadi aturan hukum yang ada hingga saat ini masih digunakan dalam kehidupan sosial agar masyarakat saling menghormati satu sama lain dengan perbedaan yang ada agar tidak terjadi konflik dalam masyarakat itu sendiri, sehingga negara Indonesia menjadi negara yang lebih baik lagi dan akan terus berkembang dengan saling menghormati perbedaan yang ada.

Kritik pada Legal Pluralisme terhadap sentralisme adalah hukum seharusnya memandang kondisi suatu tempat dan tidak hanya memandang satu tempat saja, secara ringkas bahwa pluralisme hukum adalah kenyataan dalam kehidupan masyarakat. Kritik Progressive Law adalah sudah memiliki sisi baik karena, dapat membantu untuk mengatur masyarakat sesuai kebutuhannya. Namun harus diperlukan keseimbangan yaitu harus tetap mematuhi aturan lain yang ada dimasyarakat, sehingga penyimpangan dan sikap tidak menghormati dapat ditekankan lagi kepada orang tersebut.

Legal Pluralisme di Indonesia memiliki keunggulan di lingkungan masyarakat, karena dapat menyesuaikan masyarakat Indonesia yang banyak budaya, ras, suku dan agama. Untuk menghindari penyimpangan, hukum pluralisme bisa membantu dan harus tetap menghormati aturan yang ada agar mengangkat kembali keberadaan hukum adat untuk melindungi Sumber Daya Alam (SDA). Progressive Law di Indonesia masih berkembang karena muncul paradigma masyarakat yang melek hukum (kita tidak boleh buta terhadap peraturan yang ada disekitar kita, terutama yang berhubungan langsung dengan kita maupun dengan orang disekitar kita). Manusia menginginkan menjalani hidup yang tidak membuat hidupnya tertekan, sehingga hukum dapat sesuai dengan tugasnya yaitu mengabdi pada manusia dan kemanusiaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun