Mohon tunggu...
KOMENTAR
Worklife Pilihan

KSPI Menggugat atas Sunnat UMP Buruh DKI Jakarta

13 Juli 2022   09:39 Diperbarui: 13 Juli 2022   09:47 210 10
"Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454, menjadi polemik tersendiri, dan mengancam gubernur DKI untuk melakukan aksi besar-besaran" kompas.com

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun