Mohon tunggu...
KOMENTAR
Filsafat

Islam Bersifat Egaliter, Pluralis, Liberalis, Sekaligus Fundamentalis

5 Agustus 2013   11:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:36 8517 5
Islam memang agama yang sangat unik. Para penganut dan yang tidak menganutnya memiliki pandangan yang relatif berbeda-beda. Analogi klasik Si Buta dan Gajah adalah analogi yang sangat tepat untuk ini.

Pada hakikatnya Islam hanya satu, namun keunikannya, diantaranya memberikan kebebasan mutlak untuk mempercayainya atau tidak, menimbulkan berbagai paham dalam Islam itu sendiri. Tingkat kepahaman terhadap Islam sangat bergantung kepada tingkat kecerdasan atau pendidikan dalam pengertian yang luas dan latar belakang lingkungan tempat ia tumbuh dan berkembang.

Satu hal yang sangat ditekankan, meskipun terdapat berbagai paham, hanya terdapat satu paham yang mutlak benar, istilah relatif tidak berlaku disini, khususnya dalam akidah, keyakinan terhadap keberadaan Tuhan, sifat-sifat dan kehendak-Nya.

Beberapa dekade terakhir, muncul istilah-istilah baru yang bersifat mengkotak-kotakkan, seperti Islam Egaliter, Islam Pluralis, Islam Liberalis dan Islam Fundamentalis.

Islam bersifat egaliter. Sebagai manusia, semuanya sederajat, dalam pengertian bahwa semua manusia memiliki hak-hak yang sama, yang harus dihargai dan dihormati, baik yang menganut Islam dan yang tidak. Perbedaan derajat hanya terletak pada tingkat keimanan dan tingkat pengamalan agama masing-masing dan hanya Tuhan yang paling mengetahuinya.

Islam bersifat pluralis. Islam menyadari benar, mengakui dan menghormati keberadaan berbagai keanekaragaman keyakinan, tetapi tidak membenarkan keyakinan-keyakinan di luar Islam. Untukmu agamamu, untukku agamaku.

Islam bersifat liberalis. Islam memberikan kebebasan mutlak kepada penganutnya untuk berfikir, untuk mempertanyakan segala hal tentang Islam itu sendiri. Tetapi kebebasan itu dibatasi oleh aturan-aturan dasar yang termaktub dalam Al-Qur'an dan Hadis, apabila kebebasan berpikir itu melampaui kedua panduan dasar tersebut, maka konsekuensinya ditanggung masing-masing.

Islam bersifat fundamentalis. Islam telah menetapkan hukum-hukum dasar diantaranya Rukun Islam, Rukun Iman, halal, haram, sunat, makruh dan mubah. Hukum yang bersifat fundamental, yang tidak dapat diganggu gugat, dan berlaku hingga hari kiamat, yang harus diyakini dan diamalkan setiap penganutnya.

Islam adalah agama yang integral komprehensif, dengan prinsip dasar Rahmatan Lil 'Alamin, Rahmat bagi seluruh alam semesta...

Wallahu a'lam.....

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun