Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Apakah Mengklaim Sebagai Presiden adalah Tindakan Inkonstitusional?

20 Mei 2019   04:27 Diperbarui: 20 Mei 2019   04:31 266 9
Dalam perspektif hukum Tata negara, seseorang yang mengaku atau mengklaim dirinya sebagai Presiden adalah tindakan yang Inkonstitusional. KPU adalah satu-satunya lembaga konstitusional yang berwenang menyatakan pasangan mana yang memenangkan Pilpres 2019 berdasarkan hasil final penghitungan suara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun