Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Satuan Pendidikan SD-SMP Satu Atap (SATAP) : Harapan Penuntasan Wajib Belajar (Wajar) Sembilan Tahun yang Terabaikan

7 November 2011   20:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:57 2771 0

Wajib belajar (wajar) 9 (Sembilan) tahun sekolah menengah pertama (SMP) adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah tamat sekolah dasar (SD) atau sederajat dengan batas usia 13-15 tahun untuk mengikuti pendidikan SMP atau yang sederajat sampai tamat. SMP termasuk ke dalam jenjang pendidikan dasar, yaitu pendidikan yang lamanya 9 tahun yang diselenggarakan 6 (enam) tahun di SD dan 3 (tiga) tahun di SMP atau yang sederajat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun