Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kemenkumham DIY dan BPIP Lakukan Analisis Evaluasi Perda DIY

7 Oktober 2022   09:54 Diperbarui: 7 Oktober 2022   09:56 72 0

YOGYAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti pertemuan dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada Jumat (7/10/22). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menganalisis dan memgevaluasi Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2018 tengang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Mengawali kegiatan tersebut, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Mutia Farida menyampaikan sambutan. Ia berharap sinergitas antara Kemenkumham dengan BPIP bisa menghasilkan regulasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila, utamanya Perda DIY tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Selanjutnya Direktur Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP, R. Dian Muhammad Johan Johor Mulyadi juga memberikan sambutannya. Ia menyampaikan bahwa pertemuan pada hari tersebut bertujuan untuk mengkaji peraturan yang sudah ada. Sebuah peraturan harus selaras dengan prinsip pancasila, jikaa belum sesuai maka akan dibuat sebuah rekomendasi untuk selanjutnya dievaluasi dan dilakukan perbaikan.

Menutup pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan tanggapannya, menurutnya sebuah peraturan harus harus inline, misanya perda yang mengatur penyelenggaraan perlindungan anak tidak boleh terputus dari perturan perlindungan anak. Ia juga memberikan masukan, Perda tersebut harus memuat perlindungan dan hak anak, baik anak di luar, di dalam Lembaga Pendidikan Khusus Anak, sampai dengan anak tersebut seleai menjalani pidananya.

"Anak-anak yang berhadapan dengan hukum harus tersentuh juga oleh perda tersebut. Memastikan hak serta perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut terpenuhi," tutur Gusti Ayu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun