Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Peraturan MenpanRB No. 6 Tahun 2022 Disahkan, Sosialisasi Penyusunan SKP Dilakukan

29 September 2022   12:16 Diperbarui: 29 September 2022   12:22 421 2
YOGYAKARTA - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani memimpin jajarannya untuk mengikuti Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Berdasarkan PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022. Kegiatan secara virtual tersebut dilaksanakan pada Kamis (29/9/2022), jajaran Pemasyarakatan DIY mengikuti secara bersama-sama di Ruang Rapat Divisi Pemasyarakatan.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai. Penyusunan SKP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kegaiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Decky Nurmansyah. Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut bisa menambah pemahaman awal perihal penyusunan SKP yang baru, sehingga penyusunannya nanti bisa lebih komprehensif.

Selanjutnya Analis Kebijakan Ahli Pertama Kementerian PANRB Aidil Awal memaparkan terkait Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Berdasarkan PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022. Ia menjelaskan beberapa poin penting terkait perubahan SKP berdasarkan peraturan yang lama menjadi peraturan yang baru. Diataranya memasukkan Core Values ASN BerAKHLAK dan panduan perilakunya sebagai perilaku kerja yang akan mempengaruhi predikt kinerja ASN.

Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun