18 April 2021 15:33Diperbarui: 18 April 2021 15:523543
Apakah bentuk-bentuk persekutuan hukum adat di Indonesia masih tetap eksis sampai sekarang ? Tentu dalam hubungan persekutuan hukum adat yang ada di Indonesia ini masih tetap eksis sampai saat ini, karena bentuk kesatuannya kita dapat temukan dari beberapa suku adat yang masih ada atau eksis, ketika suku adatnya masih ada jelas akan menggunakan hukum adatnya sendiri yang diyakini mereka sebagai hukum yang dapat mengatur pola kehidupan masyarakat hukum adat itu sendiri, seperti suku yang satu ini yang selalu menjadi objek penelitian masyarakat secara umum yaitu suku Baduy
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.