Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Eksistensi Masyarakat Adat

18 April 2021   15:33 Diperbarui: 18 April 2021   15:52 354 3
Apakah bentuk-bentuk persekutuan hukum adat di Indonesia masih tetap eksis sampai sekarang ? Tentu dalam hubungan persekutuan hukum adat yang ada di Indonesia ini masih tetap eksis sampai saat ini, karena bentuk kesatuannya kita dapat temukan dari beberapa suku adat yang masih ada atau eksis, ketika suku adatnya masih ada jelas akan menggunakan hukum adatnya sendiri yang diyakini mereka sebagai hukum yang dapat mengatur pola kehidupan masyarakat hukum adat itu sendiri, seperti suku yang satu ini yang selalu menjadi objek penelitian masyarakat secara umum yaitu suku Baduy

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun