17 Januari 2020 19:00Diperbarui: 18 Januari 2020 11:153470
Perusahaan milik negara sebenarnya dibuat untuk melayani dan melindungi hajat hidup rakyat. Â Penyelenggaraannya dimaksudkan untuk menghadirkan Negara dalam melindungi hajat hidup tersebut. Oleh karenanya, perusahaan-perusahaan ini harus dikelola dengan benar sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.