Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif

Otoritas Pelabuhan

18 Juni 2021   13:31 Diperbarui: 18 Juni 2021   13:53 97 1
Otoritas Pelabuhan dibentuk pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Adapun tugas otoritas pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain: (1) menyediakan lahan didaratan dan perairan pelabuhan, (2) menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan jaringan jalan, (3) Menyediakan dan memelihara SBNP, (4) Menjamin kemanan dadn ketertiban pelabuhan, (5) menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan dipelabuhan, (6) Menyusun Rencana Induk Pelabuhan serta DLKR dan DLKP, (7) Mengusulkan tarif ke Menteri dan (8) Menjamin kelancaran arus barang. Selain itu juga melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh badan usaha pelabuhan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun