Perlunya Memfasilitasi Penyuluh KB dalam Pelaksanaan Penyuluhan Kelompok
20 Oktober 2020 08:36Diperbarui: 21 Oktober 2020 08:126166
Penyuluh KB adalah PNS yang memenuhi kualifikasi dan standar kompetensi serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga (Permenpan No 21 tahun 2018).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.