Gugatan Pilpres Rachmawati Diajukan ke MA Setelah Tahu Prabowo-Sandi Kalah
8 Juli 2020 06:45Diperbarui: 8 Juli 2020 13:08124524
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan judicial review yang dilayangkan Rachmawati atas Pasal 3 Peraturan KPU No. 5 tahun 2019. Pasal yang berisi --salah satunya-- penetapan hasil pilpres tersebut dianggap sebagai norma baru yang bertentangan dengan UU Pemilu No. 7 tahun 2017 (kompas.com, 7/ 7/ 2020).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.