Menurut Jasin, alasan himbauan ini adalah karena parsel bernilai lebih dari 500 ribu dianggap gratifikasi tidak boleh diterima oleh pejabat. Hal ini wajar karena akhir-akhir ini proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia sedang gencar-gencarnya disuarakan dan dipublikasikan. Dengan peraturan ini diharapkan para pejabat bisa lebih transparan sekaligus terlindungi dari celah-celah praktik korupsi terselubung. Namun tidak ada larangan bagi pejabat yang ingin memberikan parsel.
Ini juga bisa menjadi sarana pelatihan penegakan hukum, khususnya terkait korupsi, bagi masyarakat luas di seluruh Indonesia dengan memanfaatkan momentum Ramadan dan Lebaran 1431 Hijriah.
Jadi, perhatikan parsel-parsel Anda. Siapa tahu Andalah yang beruntung menjadi pahlawan pemberantasn Korupsi di negeri sejuta kisah ini.
Selamat Berbagi.