Putus Rantai Pernikahan Dini Mulai dari Lingkup Terkecil!
10 Agustus 2022 18:53Diperbarui: 10 Agustus 2022 19:141770
Pernikahan usia dini merupakan suatu ikatan perkawinan yang belum memenuhi syarat perkawinan menurut pemerintah. Landasan hukum yang mengatur mengenai pernikahan adalah UU Nomor 16 Tahun 2019 Â yang menyebutkan bahwa batas bawah usia menikah adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.