Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Putus Rantai Pernikahan Dini Mulai dari Lingkup Terkecil!

10 Agustus 2022   18:53 Diperbarui: 10 Agustus 2022   19:14 177 0
Pernikahan usia dini merupakan suatu ikatan perkawinan yang belum memenuhi syarat perkawinan menurut pemerintah. Landasan hukum yang mengatur mengenai pernikahan adalah UU Nomor 16 Tahun 2019  yang menyebutkan bahwa batas bawah usia menikah adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun