Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Penerapan Hak-Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjung Gusta

1 Oktober 2022   15:13 Diperbarui: 1 Oktober 2022   15:17 54 2
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia masih menjadi sorotan publik karena kerap mengalami berbagai permasalahan gangguan keamanan dan ketertiban, salah satu diantaranya kerusuhan dan kaburnya para Narapidana. Sebagai contoh, pada 11 Juli 2013 terjadi kerusuhan dan pembakaran di Lapas Tanjung Gusta dan pada 18 Agustus 2013 terjadi kerusuhan di Lapas Labuhan Ruku di Provinsi Sumatera Utara. Kriminolog dari Universitas Indonesia, Iqrak Sulhin menyebutkan ada tiga faktor yang menyebabkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Pertama, masih buruknya kondisi Lapas sebagai akibat dari persoalan kelebihan kapasitas. Kedua, masih lemahnya kemampuan Lapas untuk memenuhi hakhak dasar Narapidana. Ketiga, terciptanya budaya penjara yang memungkinkan memiliki posisi tawar, yaitu hubungan informal antara Narapidana dengan petugas. Melalui hubungan yang terjadi, kedua belah pihak saling memanfaatkan kondisi yang dapat mendatangkan keuntungan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun