Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Masyarakat Bisa Bernapas Lega, Iuran BPJS Kesehatan Gagal Naik

27 April 2020   14:31 Diperbarui: 27 April 2020   14:30 55 0
Akhirnya masyarakat bisa bernafas lega. Iuran BPJS Kesehatan sudah dinyatakan batal naik oleh putusan Mahkamah Agung (MA) dengan No. 7/P/HUM/2020.

Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan tentu membantu masyarakat yang menjadi peserta jaminan kesehatan tersebut.

Sebab, waktu iuran jaminan itu naik di awal 2020. Banyak masyarakat yang turun kelas, karena tidak sanggup membayar iuran.

Meski begitu, Pemerintah Pusat akan segera menerapkan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Penerapan pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan itu akan
disesuaikan dengan Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Di mana, iuran BPJS Kesehatan pada Januari sebesar Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000.

Keputusan MA itu, tentunya suatu keputusan yang harus dihormati. Sebab  keputusan itu merupakan keputusan tertinggi.

Kendati demikian, Pemerintah juga ingin keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) terjamin dan layanan kesehatan dasar pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir.

Secara otomatis, pemerintah memberikan pelayanan bagi masyarakatnya. Bahkan
terus mengupayakan pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program JKN.

Selain itu juga, untuk menguwujudkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta

Indonesia kuat, rakyatnya sehat. Indonesia Bisa...!

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun