23 Februari 2016 23:09Diperbarui: 23 Februari 2016 23:411340
Mengingat kembali tahun 2000, tahun bersejarah bagi etnis Tionghoa dan umat Khonghucu, Gus Dur melalui Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2000 mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 tahun 1967 yang dibuat oleh Soeharto sebagai bentuk pembatasan dan larangan perihal keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa, termasuk Imlek. Secara politis, Inpres Soeharto telah membatasi gerak dan hak masyarakat Tionghoa baik dalam hal sosial-budaya, keyakinan beragama, maupun politik. Mereka menjadi warganegara nomer dua, dengan sejumlah diskriminasi dan pelecehan hak asasi yang tidak semestinya diterima.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.