Pendidikan Semakin Terdistorsi, Muatan Lokal Keagamaan di Kota Santri Patut Dicermati
16 September 2019 23:52Diperbarui: 18 September 2019 18:444927
Untuk merealisasikan visi tersebut, baru-baru ini dikeluarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 41 Tahun 2019. Peraturan Bupati Jombang tentang Kurikutum Muatan Lokal Keagamaan dan Pendidikan Diniyah pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.