Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Artikel Utama

Pendidikan Semakin Terdistorsi, Muatan Lokal Keagamaan di Kota Santri Patut Dicermati

16 September 2019   23:52 Diperbarui: 18 September 2019   18:44 492 7
Untuk merealisasikan visi tersebut, baru-baru ini dikeluarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 41 Tahun 2019. Peraturan Bupati Jombang tentang Kurikutum Muatan Lokal Keagamaan dan Pendidikan Diniyah pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun