Secara kacamata hukum beliau bersalah itu jelas tapi secara kacamata publik pasti ada yg menilai beliau itu benar dan salah.
Kampanye boikot Tb. Iman Aryadi merupakan bukan gerakan positif, di karnakan pelaku korupsi bukan saja mantan walikota Cilegon bahkan mantan koruptor di indonesia banyak. Khususnya Cilegon dan Banten Ini menjadi Catatan penting bagi kita semua.
Hukum sudah menyatakan Tb. Iman Aryadi bersalah lalau untuk apa kita menghakimi dan menyalahkan kesalahan Seseorang bahkan masalalu seseorang.
Achmad Ru'yat Al-Faris Mengatakan Bahwa Langkah terbaik menghukum orang yang bersalah adalah berbuat baik terhadap orang tersebut.
Semoga keluarnya Tb. Iman Aryadi mampuh memberikan hal positif untuk masyarakat Cilegon dan bisa bermanfaat untuk orang-orang terdekat .
semoga Kesalah tidak terulang kembali dan menjadi pribadi yang lebih baik
Bukan dengan cara menyerukan kampanye boikot Tb. Iman Aryadi hal itu bukan langkah positif untuk di serukan bahkan di kampanyekan di masyarakat Cilegon