Seharusnya DPRD kabupaten Serang bertindak tegas dan berani Membongkar bangunan (THM) tempat hiburan malam yang berada di (JLS) jalan Lingkar Selatan kecamatan Keramatwatu, lagi-lagi THM buka dan DPRD Tidak berdaya Sudah Jelas Mereka tidak sesuai izin (IMB) izin mendirikan bangunan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dimana izinnya Restoran tapi yang beroperasi malah tempat hiburan malam (THM)
Beberapa (THM) Â tempat hiburan malam masih buka diantaranya Tri Naga cafe maka sudah terlihat jelas bobroknya kinerja DPRD Kabupaten Serang.