Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Menjaga Nomer NPWP Tetap Aktif

4 Maret 2021   07:41 Diperbarui: 31 Maret 2022   05:46 150 5
Setiap warga negara yang baik, ada kewajiban setiap tahun untuk melaporkan penghasilan kepada negara. Baik berupa penghasilan dari gajih bulanan atau penghasilan dari harta kekayaan yang dimiliki.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan 3 bulan setelah tutup buku pada akhir Desember tiap tahunnya. Mulai bulan Januari sampai akhir Maret, selama 3 bulan sangat banyak waktu untuk menyampaikan laporan pajak tersebut. Tapi karena merasa panjang waktunya malah kadang jadi lupa, xixixi.

Bagi para pekerja yang ada di bawah perusahaan, biasanya pelaporan ini dipasilitasi dengan baik. Tetapi bagi Anda yang wirausaha atau Anda pernah kerja tetapi karena satu hal sekarang belum bekerja. sebaiknya jangan ketinggalanan untuk mengisi pelaporan ini. Dan sepertinya semakin mudah dengan form on line.

Pelaporan SPT tahunan ini akan menjadi penting untuk status nomer NPWP yang kita miliki agar tetap aktif.

Hal ini dialami oleh saya sendiri karena sempat bekerja, kemudian berwira usaha. Tidak mengerti tentang hal ini, bahwa pengisian laporan tahunan itu harus tetap dilakukan walau pun misalnya kita tidak berpenghasilan atau tidak bekerja aktif di sebuah perusahaan. Ketika ada keperluan yang berhubungan dengan nomer NPWP setelah di klarifikasi statusnya tidak aktif. Ini manjadi kendala saya saat pengajuan untuk pembuatan Nama Usaha.

Jadi pelaporan SPT ini sangat penting untuk dilakukan sebagai persiapan satu data terintregasi untuk kemudahan selanjutnya. Alias jadi tidak ribet nantinya, xixixi (salam untuk semua)

Saya Hanif Ahmad dari Cianjur/Jakarta

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun