Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Riba dalam Prespektif Islam, Kristen, Yahudi, Yunani dan Romawi

10 Desember 2014   12:48 Diperbarui: 4 April 2017   17:50 13216 0

Dalam kurun waktu kurang lebih dua dekade, perkembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia telah mendapatkan perhatian khusus baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Namun, sangat ironis bahwa perkembangan sistem ekonomi Islam atau yang lebih dikenal dengan sebutan ekonomi syariah dalam prakteknya belum bisa menyentuh setiap lini perekonomian masyarakat Indonesia. Perkembangan sistem ekonomi syariah saat ini masih institusional yaitu sebatas pada industri keuangan syariah seperti perbankan, pasar modal, asuransi, serta pegadaian dan itupun belum berjalan secara maksimal. Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan bahwa sampai juli 2014 ini aset perbankan syariah mencapai Rp250 triliun dengan market share 4,9%[1]. Data tersebut menunjukkan bahwa perputaran perekonomian nasional masih menggunakan sistem konvensional. Selain itu, angka pangsa pasar perbankan syariah sampai pertengahan tahun 2014 ini mencerminkan bahwa kesadaran masyarakat untuk mendukung keberadaan sistem ekonomi syariah melalui perbankan syariah masih rendah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun