Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

KPK Butuh Pemimpin?

16 Mei 2019   06:25 Diperbarui: 16 Mei 2019   07:37 34 0
Pada 19 Desember 2019 mendatang diketahui Agus Rahardjo berakhir masa jabatannya sebagai Pimpinan KPK. Posisi Pimpinan KPK sangatlah strategis. Komitmen pemberantasan korupsi  merupakan tonggak penting dalam pemerintahan sebuah negara. 
Di masa Orde Baru, Pemerintah yang paling banyak mengeluarkan peraturan pemberantasan korupsi melalu Keppres No. 28 Tahun 1967 tentang TIM Pemberantasan Korupsi. Pemerintahan Soeharto mengeluarkan UU No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan maksimal hukuman seumur hidup, peraturan terus diperketat dengan Keppre No. 52 tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat dan PNS, kemudian Inpres Nomor 9 Tahun 1977 tentang Oprasi Penertiban dan Undang-Undang Nomer 11 Tahun 1980 tentang Tindakan Pidana Suap.  Namun, kenyataan dalam pelaksanaannya, Tidak bisa melakukan pemberantasan terhadap korupsi secara maksimal, bahkan bisa dikatakan hampir tidak berfungsi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun