Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Cak Imin, Yusril dan Soeharso Tidak Bisa Membantu Imam Besar FPI di Penjara

23 Desember 2020   00:32 Diperbarui: 23 Desember 2020   00:37 462 4
Habib Rizieq Shihab harus mendekam di rumah tahan Polda Metro Jaya sedangkan Cak Imin dari PKB, Yusril dari PBB dan Soeharso dari PPP tidak bisa membantu kasus Habib Rizieq Shihab. Ini merupakan ranah hukum yang tidak bisa diintervensi oleh politisi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun