26 Oktober 2020 05:42Diperbarui: 26 Oktober 2020 05:531682
Guru Besar bidang dan kriminolog kenamaan Sahetapy sampai pernah menjuluki para pilar penegakan hukum yang suka melakukan pelecehan atau mafia hukum dengan sebutan sebagai pelaku pembusukan hukum (legal decay). Para aparat ini dinilainya sangat paham dengan norma-norma yuridis (konstitusi), tapi mereka terjerumus lebih menyukai jadi "pembusuknya" daripada melaksanakannya secara benar, konsisten, dan berkejujuran,
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.