17 September 2014 16:50Diperbarui: 18 Juni 2015 00:264662
Selain memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara, Mahkamah Agung (MA) juga mencabut hak politik pria kelahiran Malang, Jawa Timur, 5 Agustus 196i itu dan menjadikan karier politiknya kandas alias tamat. Vonis ini sekaligus merupakan yang tertinggi di antara semua politisi yang terjerat kasus korupsi, dan diharapkana bisa memberikan efek jera dan meninggalkan perilaku korupsi. Baca disini
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.