Baru saja terbit Peraturan Presiden No 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal 2020-2024. Berdasarkan Perpres ini, ada 62 kabupaten termasuk/disebut daerah tertinggal. Ketertinggalan suatu daerah ditentukan oleh 6 (enam) kriteria utamanya, yakni perekonomian masyarakatnya, sumber daya manusianya, sarana prasarananya, kemampuan keuangan daerahnya, aksesibilitasnya, dan karakteristik daerahnya. Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.