Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemberantasan Korupsi oleh Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

23 September 2022   19:00 Diperbarui: 23 September 2022   19:17 229 0
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Pusat Bahasa, 2008) korupsi dapat diartikan sebagai penyalahgunaan atau penyelewengan uang negara guna mendapat keuntungan untuk orang lain maupun pribadi. Pengertian korupsi menurut kamus ini adalah perbuatan curang, dapat disuap, dan tidak bermoral.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun