Pemberantasan Korupsi oleh Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
23 September 2022 19:00Diperbarui: 23 September 2022 19:172290
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Pusat Bahasa, 2008) korupsi dapat diartikan sebagai penyalahgunaan atau penyelewengan uang negara guna mendapat keuntungan untuk orang lain maupun pribadi. Pengertian korupsi menurut kamus ini adalah perbuatan curang, dapat disuap, dan tidak bermoral.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.