Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Kapan RUU Revitalisasi Industri Pertahanan Disahkan?

23 Maret 2011   16:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:30 288 1
Sudah banyak pelajaran yang bisa kita petik terhadap ancaman kedaulatan negara kita. Salah satunya adalah lepasnya Sipadan dan Ligitan dari NKRI.Kita tak berdaya, manakala musuh sudah didepan mata. Konvensi tentang hukum laut (UNCLOS) PBB 1982 adalah sebuah perjanjian internasional berurusan dengan semua aspek tradisional samudera pemerintahan. Dalam UNCLOS ( United Nations Convention on Law of the Sea) itu, diakui bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan.

Mantan Pangkopkamtib, Laksamana TNI (Purn) Soedomo, mengatakan, pemerintah harus menjelaskan kepada PBB tentang dimana saja batas-batas wilayah teritorial kita. Kemudian, kata dia, harus dibuat pemerintahan dan kehadiran pasukan didaerah perbatasan. "Bila masyarakat disana merasa lebih dekat dengan negara tetangga, boleh saja, tapi pemerintahan harus tetap ada, " begitu kata Soedomo. Selain itu, kata Soedomo, besarnya kekuatan angkatan laut kita ditentukan oleh besarnya lautan kita. Dengan kondisi laut kita yang begitu luas, maka dibutuhkan kapal-kapal perang dengan jumlah yang besar.

Berangkat dari  itu, tentu dibutuhkan alutsista dan anggaran pertahanan yang cukup. Supaya negara kita dapat menggerakkan pasukan, kapal perang, kapal patroli, panser, pesawat tempur dan memiliki radar yang mumpuni. Agar negara kita bisa mempertahankan NKRI dari ancaman musuh. Paling tidak disegani dunia sebagaimana Indonesia dijaman Soekarno.

Pemerintah, melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Industri Strategis Pertahanan dan Keamanan ke DPR. Hal itu dilakukan sebagai usaha pertahanan dan keamanan negara untuk mempertahankan,melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Karena itu, diperlukan ketersediaan alutsista dengan dukungan industri pertahanan. Contohnya, PT PAL, PT PINDAD, PTDI, serta industri pertahanan strategis lainnya.

Industri pertahanan dalam kegiatannya dibutuhkan untuk mendukung daya gempur, daya gerak, mendukung komando, komunikasi, komputer, intelijen, pengintaian dan pengenalan. Kemampuan pertahanan tidak saja penting dalam menjaga keselamatan bangsa, tapi juga sebagai simbol kekuatan untuk mencapai tujuan yakni untuk kepentingan nasional.

Dengan industri pertahanan dalam negeri, maka serta-merta kebutuhan alutista TNI dan Polri serta kementerian atau non kementerian akan terpenuhi. Pemerintah melalui Kemhan telah membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang diketuai oleh Menteri Pertahanan dengan wakilnya Menteri Negara BUMN. Anggota KKIP terdiri dari Panglima TNI, Kapolri, Menteri Perindustrian dan Menteri Riset dan Teknologi. KKIP ini disahkan melalui Peraturan Presiden No 42/2010.

Pemerintah sudah merancang RUU Tentang Revitalisasi Industri Strategis Pertahanan dan Keamanan dan sudah diserahkan ke DPR dalam program Prolegnas. Sekarang, kuncinya ada di DPR, kapan RUU itu digodok dan disahkan? Ingat, dari puluhan Prolegnas, hanya beberapa saja yang mampu diselesaikan DPR?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun