Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

CARA CEGAH PENJARAH DANA PROGRAM

22 April 2012   05:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:17 222 0
KPMI/Suryana/2012

Transparansi pengelolaan dana program (Dana Bantuan Sosial, Dana Kredit (Skim) Program perbankkan, Dana Aspirasi, Dana Subsidi Pupuk dll.) adalah suatu keharusan di era keterbukaan sesuai dengan undang-undang hak informasi publik. Jika pemerintah serius memperkuat ekonomi kerakyatan Sistem Inpormasi Manajemen Dana Program (SIMDP) yang konprehensif transparan dari hulu ke hilir seharusnya menjadi persyaratan yang wajib diterbitkan ke publik. SIMDP memuat tentang lembaga (termasuk perbankkan) dan departemen mana saja pelaksana dana program tersebut, bagaimana skema programnya, Juklak dan juknisnya, berapa besar anggaran pertahun yang dialokasikan kepada masing-masing depertemen atau lembaga pelaksana, termasuk siapa (Usaha Perorangan), dan Lembaga, UMKM, serta Koperasi apa penerimanya, disertai profil penerima (penanggungjawab) dengan data yang lengkap.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun