Mohon tunggu...
Komar
Komar Mohon Tunggu... Jurnalis - Menyajikan berita teraktual dan terpercaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Masih terus belajar dalam berbagai hal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jokowi: Demo Tolak UU Cipta Kerja Dilatarbelakangi Disinformasi dan Hoaks

10 Oktober 2020   15:49 Diperbarui: 10 Oktober 2020   15:52 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Istimewa

Banda Aceh - Presiden Republik Indonesia, Ir. H Joko Widodo, baru saja memberikan keterangan kepada publik terkait Undang-undang Omnibus Law Cipta kerja, Jumat malam, 9 Oktober 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Jokowi menyampaikan, yang melatarbelakangi adanya unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Ciptaker adalah disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang tersebut dan hoaks di media sosial.

Sementara itu, pada penutup pemberian keterangan Presiden RI terkait UU Omnibus Law Ciptaker. Jokowi juga menegaskan, jika masih ada yang tidak puas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, silakan mengajukan uji materi atau Judicial Review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," tutupnya.

Keterangan lengkap Presiden RI, Joko Widodo terkait UU Omnibus Law Ciptaker.

Jokowi mengatakan, pagi tadi telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang Undang-Undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para Gubernur.

Dalam Undang-Undang tersebut terdapat sebelas klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut diantaranya, urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.

Kemudian, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Dalam rapat terbatas tersebut Jokowi menegaskan alasan mengapa rakyat Indonesia membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama yaitu, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.

Apalagi di tengah pandemi (Covid-19), terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun