Banda Aceh - Pasca pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia, Senin, 5 Oktober 2020. Demo penolakan pun terjadi di berbagai wilayah, tidak terkecuali di Aceh.
Hari ini, ratusan massa dari berbagai Universitas di Aceh juga melakukan demo penolakan terhadap UU Omnibus Law di halaman Kantor DPR Aceh, Kamis, 8 Oktober 2020.
Pantauan Kompasiana, demonstrasi tersebut di lengkapi juga dengan berbagai spanduk yang bertuliskan berbagai bentuk penolakan dari mahasiwa Aceh terhadap UU Ciptaker termasuk spanduk bertuliskan mosi tidak percaya.
Selanjutnya, spanduk bertuliskan,"Scatter udah keluar, perpu kapan," juga menghiasi aksi demo. Serta,"cukup mantan yang PHP bapak jangan," dan lain sebagainya.
"Kami terpanggil untuk membela dan memperjuangkan hak-hak buruh. Pemerintah dan DPR telah mengkhianati masyarakat Indonesia dalam Omnibus Law itu," sebutnya.
"Omnibus Law disahkan saat kita semua tertidur lelap dirumah. Ada apa dengan Omnibus Law mengapa harus buru-buru begitu. Kami hari ini tidak peduli, Aceh harus menggunakan kekhususan Aceh dengan UUPA dan Qanun tentang Ketenagakerjaan di Aceh," tegasnya.