Mohon tunggu...
Komang TryAdnyani
Komang TryAdnyani Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

penyuluh di Badan Narkotika Nasional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI

21 April 2021   02:44 Diperbarui: 22 Desember 2021   19:24 16525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedudukan dan peran serta pegawai negeri sipil tertuang dalam agenda III materi pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kemudian diterjemahkan ke dalam Peraturan Kepala LAN No 21/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Kader PNS Gol III. \Kedudukan dan peran pegawai negeri sipil penting dipahami karena bersifat aplikatif yang diantaranya terdiri dari manajemen aparatur sipil negara, whole of goverment, dan pelayanan publik. Tujuan Nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penyelenggaranaan pemerintah yang baik harus berorientasi pada pelayanan prima sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 bahwa pelayanan untuk kepentingan publik menjadi tanggung jawab pemerintah. Penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan prima harus dilaksanakan secara cepat karena tuntutan publik yang semakin banyak. Aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan, menciptakan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik, berintegritas, senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, transparansi, akuntabel, anti korupsi, dan memuaskan publik. 

Salah satu upaya perubahan yang dilakukan pemerintah ialah membentuk Aparatur sipil negara sejak dini, yakni melalui kegiatan latihan dasar CPNS dengan menggunakan pola integrasi. Peran dan kedudukan ASN dalam NKRI bisa dilihat dari kemampuan mereka memahami manajemen ASN, Pelayanan Publik dan inovasi yang berkaitan dengan whole of government (WOG) yang disajikan dalam agenda III pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil. Berikut penjelasan masing-masing bagian tersebut:

Manajemen ASN

Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai ASN yang berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi. 

Proses pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dengan baik, meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak yang diatur dalam UU ASN. Hak PNS dan PPPK sama yaitu mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Yang membedakan hak antara PNS dan PPPK yaitu fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diperoleh oleh PPPK.

Pengelolaan atau manajemen ASN pada dasarnya adalah kebijakan dan praktek dalam mengelola aspek manusia atau sumber daya manusia dalam organisasi termasuk dalam hal ini adalah pengadaan, penempatan, mutasi, promosi, pengembangan, penilaian, dan penghargaan. UU no. 5 tahun 2014 tentang ASN secara detail menyebutkan pengelolaan pegawai baik untuk PNS maupun PPPK dengan cara sistem merit. 

Sistem merit suatu bentuk pengelolaan ASN tentang kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang setiap ASN. Karena ASN terdiri dari dua kompenen yaitu PNS dan PPPK maka sistem merit diterapkan pada kedua jenis komponen tersebut. 

Manajemen ASN terdiri dari: Manajemen PNS yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, cuti, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua serta perlindungan. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, cuti, disiplin, pemutusan hubungan kerja dan perlindungan.

Pelayanan Publik

Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan adminstratif yang disediakan oleh penyelenggara publik. Pelayanan publik dapat disimpulkan sebagai pemberian layanan atau melayani keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan sesuai aturan dan tata cara yang ditetapkan untuk memberikan kepuasan kepada penerima layanan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun