Beberapa waktu lalu, Eggy Sudjana berencana akan melaporkan Presiden Jokowi ke Bawaslu jika menggunakan pesawat kepresidenan dalam masa kampanye. Ia bahkan mengancam akan mendatangkan massa untuk memprotes ini.
Ancaman ini tentu saja konyol, sebab Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan calon presiden petahana diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye pemilihan presiden.
Alasannya, penggunaan pesawat kepresidenan berkaitan dengan pengamanan yang melekat. Sedangkan sesuatu yang sifatnya melekat pada presiden itu tetap bisa digunakan ketika masa kampanye.
Menurut Arief, penggunaan fasilitas negara oleh presiden saat masa kampanye memang diperbolehkan. Hal itu memang telah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan presiden.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 305 telah mengatur tentang fasilitas negara yang melekat pada presiden saat masa kampanye. Fasilitas tersebut menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler yang dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
Senada dengan Ketua KPU, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar, juga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan saat berkampanye.
Sebab, kata Fritz, hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Kampanye. Jadi itu bukan sebuah pelanggaran.
Nah, bila sudah ada pernyataan dari KPU dan Bawaslu seperti, apakah Eggi Sudjana masih berniat untuk melaporkan Jokowi? Bukankah itu menunjukkan bahwa Eggi sendiri yang tak paham aturan kampanye.
Ia tak tahu, tetapi bukan bertanya atau mencari cari serangan yang agak bernas. Malah melemparkan pernyataan yang menunjukkan dirinya bodoh. Inilah rata-rata kualitas pendukung kubu Prabowo-Sandi. Oposisi tak kredibel.