Radikalisme dalam beragama dan terorisme merupakan musuh bersama kemanusiaan hari ini. Semua agama pada dasarnya tidak sepakat dengan kedua hal tersebut, karena membawa mudharat yang lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Pun dengan kondisi beragamaan di Indonesia. Namun, bagaimana bila beberapa tempat ibadah, khususnya masjid, di lingkungan pemerintah justru diduga terjangkit wabah ini?
Menanggapi itu, Mantan Ketua MUI, KH. Maruf Amin, sepakat dengan adanya pembersihan masjid dari paham-paham radikalisme. Apalagi yang berada di lingkungan pemerintahan.
Pernyataan KH. Ma'ruf Amin tersebut terkait dengan temuan BIN bahwa ada 41 dari 100 masjid di lingkungan kementerian, lembaga dan BUMN yang terpapar radikalisme.
Alasan utama Kiai Ma'ruf terkait pembersihan masjid dari paham radikalisme karena paham itu adalah sesuatu yang sangat membahayakan keutuhan bangsa dan kelangsungan NKRI,
Menurutnya, segala bentuk radikalisme akan menjadi potensi konflik dan mengancam keutuhan bangsa. Jadi, yang terpenting adalah mengawal negara dari bentuk upaya segelintir kelompok yang akan mengubah dasar negara, termasuk paham radikalisme.
Jadi, pembersihan masjid itu hanya upaya terkait pemberantasan paham radikalisme, bukan melarang aktivitas atau dakwah di masjidnya. Hal ini jangan dipelintir dan disalahpahami.
Kita tentu saja akan sepakat dengan pendapat Mantan Rais 'Aam PBNU di atas. Kita harus perangi paham radikalnya, namun bukan masjid dan aktivitas dakwahnya.
Karena paham radikalisme yang menjurus pada aksi terorisme akan merugikan orang banyak. Radikalisme dan terorisme bukan ajaran agama.