Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Mengenal Pesawat Udara Negara dan Pengoperasiannya

28 Mei 2023   12:34 Diperbarui: 2 Juni 2023   11:50 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kompas.com

Pesawat terbang umumnya diklasifikasikan berdasarkan pengguna atau operatornya yaitu pihak sipil dan militer,.namun terdapat pengguna selain militer dan sipil yaitu negara, sehingga pesawat yang digunakan tersebut adalah pesawat negara atau state aircarft.

Organiaasi Aviasi Sipil Dunia atau ICAO mendefinisikan pesawat negara pada pasal 3b Konvensi Chicago.yaitu "Aircraft used in military, customs and police services shall be deemed to be state aircraft".

Terjemahan langsungnya adalah pesawat yang penggunaanya oleh milter, kepabeanan dan kepolisian dianggap sebagai pesawat negara.

Sedangkan di Indonesia, definisi pesawat udara negara terdapat pada pasal 1 ayat 7 UU no.1 tahun 2009 tentang penerbangan yang berbunyi : "Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Dengan demikian pesawat yang dioperasikan oleh militer, kepabeanan dan kepolisian tidak hanya untuk mendukung tugas pokoknya saja tetapi juga jenis penerbangan lainnya seperti misi pencarian dan penyelamatan (SAR) serta pada proses penanggulan bencana sehingga kepemilikannya disini tidak selamanya merujuk pada jenis penerbangan yang memang sebagai  kebutuhan utama mereka masing masing.

Sedangkan penjabaran dan keterangan lainnya mengenai pesawat negara ini tertera pada Bagian Kedelapan -- tepatnya pada pasal 67--70 Undang Undang no.1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta peraturan pemerintah.

Bagaimana dengan aturan pada ruang udara pada penerbangan sipil dimana setiap negara memiliki aturan masing masing dalam navigasi udara dengan pedoman Konvesi Chicago, apakah berlaku pada pesawat udara negara ?

Pada pasal 3a Konvensi Chicago menyatakan "This Convention shall be applicable only to civil aircraft, and shall not be applicable to State aircraft", yang terjemahan langsung adalah Konvensi ini hanya berlaku untuk pesawat sipil dan tidak berlaku untuk pesawat udara negara.

Ini berarti aturan yang berlaku mengenai penggunaan ruang udara bagi pesawat sipil seperti misalnya navigasi udara, tidak berlaku bagi pesawat udara negara.

Akan tetapi ICAO juga menyebutkan di pasal 3d yang menyebutkan bahwa dalam menetapkan aturan kepada pesawat udara negara harus memperhatikan keselamatan navigasi (udara) pesawat sipil atau disebut dengan "due regard" (pasal 3d  Konvensi Chicago).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun