Mohon tunggu...
Widiyatmoko
Widiyatmoko Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Penggemar pesawat berbagai jenis dan pengoperasiannya serta perkembangannya melalui membaca. Airport of Birth : HLP Current Airport : DPS

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bagaimana Jika Maskapai EL AL Ingin Membuka Rute Penerbangan ke Indonesia?

29 Maret 2023   15:28 Diperbarui: 2 April 2023   04:11 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasu Sepak Bola dan Pesawat (sumber: youtube.com)

Gonjang ganjing masalah penolakan Tim Nasional Sepak Bola Israel menghiasi pemberitaan di semua platform berita akhir akhir ini.

Bagi penulis pertanyaan yang berikut ini justru muncul ditengah gonjang ganjing tersebut yaitu apakah yang akan terjadi ketika maskapai EL AL yang merupakan maskapai nasional Israel berencana membuka rute penerbangan ke destinasi wisata terkenal kita, apakah akan bernasib sama dengan apa yang kini tengah terjadi ?
Latarbelakang dari munculnya pertanyaan diatas adalah berangkat dari kenyataan bahwa baik sepak bola dan penerbangan sipil komersial merupakan komunitas dengan anggotanya terbanyak, sepak bola dengan penggemarnya sedangkan penerbangan sipil komersial dengan pelaku perjalanan udaranya.

Selain itu, masing masing induk organisasinya sama sama bertekad mewujudkan (sepak bola dan penerbangan sipil komersial ) sebagai sesuatu yang dapat diakses secara universal oleh seluruh penduduk di dunia melalui kebersamaan (togetherness) dan kesatuan (unity).

ICAO atau International Civil Aviation Organization yang merupakan bagian dari Persatuan Bangsa Bamgsa (PBB) yang mengharmoniskan aviasi sipil dunia memang tidak berpolitik ataupun mencampuri kedaulatan sebuah negara, namun ICAO tetap membemci segala tindakan kekerasan yang menjadikan pesawat terbang sipil sebagai targetnya.

Ada satu poin pada Konvensi Chicago 1944 yang secara jelas mengutuk segala tindakan penggunaan senjata terhadap pesawat sipil yang dalam penerbangan yaitu pada Article 3 yang berbunyi "Every other state must refrain from resorting to the use of weapons against civil aircraft in flight".

Maka tidak mengherankan jika beberapa waktu yang lalu ICAO bersedia membuat langkah menuju ke pengadilan internasional terhadap Rusia yang diduga keras sebagai negara produsen dari peluru kendali yang menmbak jatuh pesawat Boeing B-777 milik Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 17 (Kompas.com 18/3/23)..

ICAO juga tidak memaksa negara negara untuk sepenuhnya menggunakan Konvensi Chicago pada teritori masing masing atas dasar menghornati kedaulatan masing masing negara anggotanya dalam menerapkan hukun udara (aviation law) nya.

Sebagai contohnya, tidak semua negara (termasuk Indonesia) tidak menerapkan sepenuhnya "9 Freedoms of Air" pada kebebasan no 8 dan 9 yang berkaitan dengan hak cabotage yang membolehkan sebuah maskapai mengangkut penumpang dan kargo diantara dua poin didalam sebuah teritory lain diluar asal maskapai.

Bila ada pelarangan terbang di ruang udara sebuah negara, umumnya karena berdaaarkan keselamatan dan keamanan terbang diatas teritori yang sedang terjadi peperangan (untuk menghindari serangan nyasar rudal atau lainnya).

Namun bila pelarangan dilakukan oleh satu negara atau lebih terhadap sebuah negara, itu merupakan sikap dari negara bersangkutan yang memang bisa dikatakan atas dasar poliik atau lainnya, namun demikian ICAO tidak mencampuri keputusan dari negara yang melakukan itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun