Mohon tunggu...
KOKOM
KOKOM Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Islam 45 (UNISMA)

Tetaplah hidup walau tidak berguna kawan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 yang Menuai Pro dan Kontra

5 Desember 2021   20:30 Diperbarui: 5 Desember 2021   23:18 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Baru-baru ini diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi, menuai banyak pro dan kontra.

Dalam Peraturan Kekerasan seksual ini sebagian kalangan banyak yang mendukung, akan tetapi ada juga yang mempermasalahkan bahkan sampai menolak adanya peraturan ini. Sehingga dapat menimbulkan pro dan kontra. 

Dimana dalam persepsi kalangan dengan adanya sebuah peraturan ini dapat meningkatkan tingkat pendidikan sehingga dalam tingkat pendidikan perguruan tinggi menjadi tempat yang bersih dan bebas dalam segala tindakan seksual. Namun dalam permendikbud ini sebagain kalangan mengatakan bahwa Permendikbud ini cacat. Baik cacat secara formil maupun materil.

Dari beberapa sumber yang saya telah baca dan saya analisis, mengenai Permendikbud ristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi ini sangat menarik untuk dibahas, dari segi isi pasalnya, sampai kalangan yang menolak adanya pasal tersebut. 

Data-data yang telah saya amati dan saya bandingkn antara sumber satu dan yang lainnya itu cukup signifikan. Dimana dari laman sumber tribunnews.com menjelaskan di pasal 5 ayat 2 ada 21 point yang membahas mengenai kekerasan seksual yang dilakukan dipeguruan tinggi, 70% setuju dengan adanya uu ini. 

Begitupun opini yang saya akan berikan disini. Permendikbud ristek ini tentu berguna untuk membangun komunitas yang lebih kondusif untuk menjaga kehormatan diperguruan tinggi, jadi perlu kita dukung Permen itu sehingga semua kampus bisa membenahi dan menanggulangi jika memang terjadi hal-hal tersebut (kekerasan seksual). 

Upaya ini sudah sangat bagus untuk melindungi korban-korban jika mendapatkan perlakuan seksual di kampus, jadi untuk korban mendapatkan hak bersuara dan perlindungan, dan untuk pelaku akan dikenakan sanksi atas perbuatannya. Permendibud ristek ini juga sangat bagus untuk membuat jera para pelaku seksual di perguruan tinggi.

Dalam laman sumber yang saya temui di kompasiana.com, mengenai kalangan yang menolak adanya Permendikbud Ristek ini disebabkan dari beberapa point. Ada beberapa point yang disebutkan akan menimbulkan konflik frasa pada seseorang yang menyalah artikan point tersebut. 

Seperti pada pasal 5 ayat 2 yang memuat konsen "tanpa persetujuan korban". Dari beberapa pihak yang menolak adanya permendikbud ini ialah pimpinan pusat Majelis Pendidikan Tinggi penelitian dan pengembangan (Diktilitbang) Muhammadiyah, Lincolin Arsyad menyatakan bahwa ada kecacatan formil dan materil. Beliau menegaskan bahwa akan ada konflik yang menuai konsen dalam frasa. 

Yang dimaksudkan oleh beliau, ditakutkan ada pihak yang menyala artikan point tersebut, sehingga ditakutkan menjadi multi tafsir dan akan melegalkan seks bebas. Dalam kata "tanpa persetujuan korban" ini sangat dikhawatirkan akan menjadi problematika. 

Karena jika ada oknum yang salah tafsir pada kata tersebut, dampaknya akan sangat buruk. Akan banyak kekerasan seksual yang terjadi apabila korban setuju dengan apa yang dilakukan pelaku. Hal ini yang mungkin menjadi kecacatan dalam pasal ini, dan harus dibenahi kembali sampai tidak lagi menimbulkan perdebatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun