Mohon tunggu...
Joko Gunawan
Joko Gunawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Foto pribadi

Laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Awalnya Kasus Nyolong Seng, Dites Urine Malah Ketahuan Positif Narkoba

7 Oktober 2022   12:27 Diperbarui: 7 Oktober 2022   12:37 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu memaparkan penangkapan tersangka berkaitan narkoba. (Foto/Dok Polres)

Labuhanbatu - Tiga pria warga Dusun Kampung Tengah, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Hulu Selatan, Kabupaten Labuhan batu Utara (Labura) diamankan personel Polres Labuhanbatu kasus pencurian seng milik KUD desa setempat, 30 September 2022.

Saat dilakukan pemeriksaan dengan cara mengetes tes urine, ternyata ketiga tersangka yakni YDH (46), RZ (27) dan SAL (27) positif zat metamfetamine, namun tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Jumat (7/10/2022) menjelaskan, selain ketiga pelaku, Satres Narkoba dihari yang sama juga mengamankan HA (54) terkait kepemilikan barang haram narkoba.

Dari HA, ujarnya, disita barang bukti berupa sebungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,13 gram, sebungkus plastik klip jenis sabu seberat 0,03 gram, sebuah botol plastik minuman yang terpasang pipet diduga alat hisap, sebungkus plastik klip dalam Keadaan kosong dan sebuah plastik klip.

Terhadap tersangka HA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun