Dosen Pengampu : Sri Dewi Wahyuhandaru,SE.,M.Si.Ak.,CA
Email : sridewi@unissula.ac.id
Koirin Nisaq
Mahasiswi DIII Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung SemarangÂ
Profesi Akuntan merupakan sebuah pekerjaan dalam bidang akuntansi baik akuntansi public maupun pada perusahaan. Nah pada sebuah profesi pastinya ada etika atau tata aturan, nah pada profesi Akuntan disebut Kode etik yang merupakan suatu syarat yang perlu kita pelajari dan tanamkan jika ingin menjadi seorang Akuntan Indonesia. Kode etik ini memiliki isi tentang peraturan-peraturan seorang Akuntan untuk melengkapi sebuah tanggung jawab mereka dalam bekerja.
Adapun yang perlu dipahami dalam Prinsip Etika atau Kode Etik Profesi Akuntan  :
1. Integritas
Integritas merupakan sikap apa adanya atau jujur serta memiliki komitmen secara professional  dalam  berbisnis. Mengapa sikap Integritas itu diperlukan ? Karena dalam sebuah pekerjaan pasti yang paling utama itu jujur, jika tidak ada rasa jujur yang dimiliki maka dalam sebuah pelaporan keuangan tersebut akan mengalami sebuah kegagalan. Maka seorang Akuntan harus menyertakan sebuah data sesuai dengan kenyataan tanpa menambah atau mengurangi sebuah data tersebut.
2. Objektivitas
Objektivitas disini merupakan sebuah kepentingan aktivitas yang dilakukan dengan tidak memasukkan sebuah kepentingan pihak lain kecuali yang sudah di tetapkan dalam laporan perusahaan.
3. Professional