Mohon tunggu...
Ko In
Ko In Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berikan senyum pada dunia

Mendengar dan bersama cari solusi.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Lebih Baik Di-PHK daripada Resign, Mengapa?

11 Maret 2021   09:59 Diperbarui: 11 Maret 2021   10:04 4018
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemberi kerja merasa diuntungkan jika anda mengundurkan diri karena tanpa harus mem-PHK. Artinya tanpa harus mengeluarkan dana pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. 

Bisa jadi anda adalah bagian dari pekerja yang belum pernah sama sekali membaca UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagaimana pernah saya sampaikan, hasil survei kecil-kecilan kepada pekerja kantoran. Tidak sedikit yang belum pernah membaca undang-undang tersebut.

(foto: talenta.co)
(foto: talenta.co)
Miris mengetahui hal tersebut, apalagi jika mendengar cerita pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, sengaja dibuat tidak nyaman oleh pemberi kerja supaya mengundurkan diri. Salah satunya dengan memindah ke bagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemampuan dan isi dari surat pengangkatan kerja atau surat perjanjian kerja.

Tujuannya, supaya pemberi kerja tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Tetapi pekerja yang resign.

Jadi resign atau mengundurkan diri, yang menurut sebagian dari anda itu cara terhormat. Bagi perusahaan itu untung besar apalagi dengan diperbarui pasal tentang pesangon sebagaimana tertuang dalam UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020.

Saya hanya akan memberikan dua tip sebelum anda resign atau mengundurkan diri dari tempat kerja:

Pertama, baca UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kedua, baca UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya Bab IV yang memberi tambahan dan menghapus beberapa pasal dari UU Ketenagakerjaan.

(grafis: mediaindonesia.com)
(grafis: mediaindonesia.com)
Selebihnya, anda memutuskan resign atau mengundurkan diri, artinya anda sudah siap menerima segala risiko yang anda putuskan atau ambil. Tentunya jika sudah membaca kedua undang-undang tersebut yang melindungi dan mengatur hak dan kewajiban anda sebagai pekerja.

Sebagai pekerja jika sampai belum membaca kedua hal tersebut dan mengambil langkah resign. Maka jangan salahkan saya dan tersinggung jika saya mengatakan, anda mengambil langkah konyol. Apalagi situasi seperti saat ini dimana keadaan perekonomian serba sulit.

Kecuali keputusan resign karena anda sudah mendapatkan tempat kerja baru, alasan kesehatan, menjadi entrepreneur atau mengikuti pasangan sebagaimana saya tulis di awal. Sebab mengundurkan diri dari tempat kerja persepsi pemberi kerja dan pembuat undang-undang, anda dinilai mampu secara ekonomi sehingga tidak memerlukan uang pesangon lewat cara PHK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun