Pemberi kerja merasa diuntungkan jika anda mengundurkan diri karena tanpa harus mem-PHK. Artinya tanpa harus mengeluarkan dana pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.Â
Bisa jadi anda adalah bagian dari pekerja yang belum pernah sama sekali membaca UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagaimana pernah saya sampaikan, hasil survei kecil-kecilan kepada pekerja kantoran. Tidak sedikit yang belum pernah membaca undang-undang tersebut.
Tujuannya, supaya pemberi kerja tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Tetapi pekerja yang resign.
Jadi resign atau mengundurkan diri, yang menurut sebagian dari anda itu cara terhormat. Bagi perusahaan itu untung besar apalagi dengan diperbarui pasal tentang pesangon sebagaimana tertuang dalam UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020.
Saya hanya akan memberikan dua tip sebelum anda resign atau mengundurkan diri dari tempat kerja:
Pertama, baca UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kedua, baca UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya Bab IV yang memberi tambahan dan menghapus beberapa pasal dari UU Ketenagakerjaan.
Sebagai pekerja jika sampai belum membaca kedua hal tersebut dan mengambil langkah resign. Maka jangan salahkan saya dan tersinggung jika saya mengatakan, anda mengambil langkah konyol. Apalagi situasi seperti saat ini dimana keadaan perekonomian serba sulit.
Kecuali keputusan resign karena anda sudah mendapatkan tempat kerja baru, alasan kesehatan, menjadi entrepreneur atau mengikuti pasangan sebagaimana saya tulis di awal. Sebab mengundurkan diri dari tempat kerja persepsi pemberi kerja dan pembuat undang-undang, anda dinilai mampu secara ekonomi sehingga tidak memerlukan uang pesangon lewat cara PHK.