Mohon tunggu...
Ko In
Ko In Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berikan senyum pada dunia

Mendengar dan bersama cari solusi.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Klik Ini Beda

6 Juli 2018   13:10 Diperbarui: 12 Juli 2018   04:00 1155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saran saya pastikan setelah membuka kemasan, bungkus atau membuka tutup obat tidak ada perubahan warna, bau atau aroma. Termasuk bentuk serta rasa. Jika menjumpai hal itu, tandanya obat tidak layak konsumsi walau jauh dari tanggal kedaluwarsa.

Beberapa ciri obat tidak layak konsumsi diantaranya:

  • Untuk obat cair seperti sirup, ada perubahan warna dan kelarutan. Tidak lagi homogen atau terlihat ada endapan di bagian bawahnya dan terdapat partikel kecil yang mengambang. Bau serta rasanya berubah menjadi sangat tajam.
  • Untuk obat salep atau krim terjadi perubahan bentuk seperti menggumpal atau malah sangat lembek dan hilangnya komponen air.
  • Untuk obat padat seperti pil, puyer, tablet atau kapsul selain terjadi perubahan warna, bau dan rasa. Terlihat muncul bintik-bintik pada tablet, ukuran besar panjangnya berubah dan ada retakan. Atau kapsul menjadi lengket, meleleh dan menggelembung. Untuk puyer jadi menggumpal.

(www.ilmanapt.blogspot.com)
(www.ilmanapt.blogspot.com)
(www.twitter.com)
(www.twitter.com)
Obat semacam itu lebih baik dibuang dengan cara dikubur atau ditanam supaya tidak ada orang atau anggota keluarga karena ketidak tahuannya, mengonsumsi obat-obat tidak layak konsumsi. Jika sampai terjadi akan mengacaukan dan merusak keceriaan serta kebahagiaan keluarga saat mudik atau kesehariannya.

Alhamdulillah, acara mudik dan balik tahun ini berjalan lancar. Sebelum balik ke kota perantauan, tidak lupa membawa oleh-oleh berupa bandeng duri lunak khas Semarang dan gethuk dari Magelang.

Cek KLIK, tidak pernah lupa. Sambil memraktekan #panganamanmudik. Tidak hanya untuk obat tetapi juga untuk jenis makanan olahan. Caranya sama. Pastikan keamanan oleh-oleh makanan buat sahabat dan saudara dekat, tetangga dengan mencermati (K) kemasan,(L) label, (I) izin edar dan (K) kedaluwarsa.

Foto: Riana Dewie
Foto: Riana Dewie
Untuk makanan, kode angka dan huruf izin edar berbeda dengan obat. Kodenya PIRT untuk Pangan Industri Rumah Tangga. MD untuk izin produk industri besar yang sifatnya lokal atau dalam negeri.  ML untuk industri besar dan bersifat impor atau disebut juga makanan luar.

Terakhir golongan makanan dengan keterangan SP untuk produk makanan yang diawasi Dinas Kesehatan dengan mendapatkan Setifikat Penyuluhan.

(Foto: Riana Dewie dan www.tokopedia.com)
(Foto: Riana Dewie dan www.tokopedia.com)
Oleh-oleh mudik untuk sahabat berupa bandeng duri lunak sudah berizin edar P-IRT No: 202337406458, untuk gethuk  P-IRT No: 3153371010556. Tetapi produk terakhir yang saya beli ini masih mencantumkan surat keterangan lama dari Dinas Kesehatan di kemasannya.  Mungkin salah satu strategi bisnis untuk menarik loyalitas konsumen.

Tidak terasa aroma bandeng goreng  berbalut telur dadar terbayang dan membuat lapar. Apalagi salah satu sahabat yang mendapat oleh-oleh bandeng, kirim foto bandeng goreng lewat medsos. "Cegluk..."

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun