Pagi hari merupakan saat-saat yang paling sibuk bagi rata-rata keluarga. Demikian pula dengan keluarga kami. Walau segala keperluan sudah dipersiapkan malam sebelumnya. Tetapi kesibukan di pagi hari menjadi warna bagi hari baru.Â
Kesibukan mempersiapkan diri beraktivitas adalah pernak-pernik  hidup, pertanda adanya gairah kehidupan untuk menjalani hari. Sarapan merupakan ritual wajib di keluarga walau tidak jarang sering "bolong".Â
Fungsinya jelas untuk memenuhi asupan gizi yang cukup, untuk mendukung aktivitas di pagi sampai siang hari. Kami jarang makan nasi saat sarapan. Minum sereal atau susu dengan roti diitambah sosis atau nuget. Merupakan alternatif pengganti nasi.Â
Tugas menyiapkan "sarapan" tidak selalu istri, kadang-kadang bergantian dengan anak-anak atau saya karena istri juga sibuk menyiapkan diri untuk berangkat kerja. Dengan catatan saya tidak terburu-buru untuk berangkat lebih awal ke tempat kerja karena ada janji dengan klient atau tamu.
Anak nomor dua yang sering protes karena merasa susu atau sereal buatan saya selalu kurang manis menurutnya.Â
Sarapan Sehat, Aman dan Halal
Tetapi jika istri sempat memasak pagi hari, anak pertama biasanya membantu menanak nasi dan menggoreng lauk. Tentu lauk yang digoreng bukan lauk yang harus dibumbui dan dimasak terlebih dahulu. Tetapi lauk produk instant seperti nugget, sosis, bakso atau memasak sarden dari kaleng kemasan.
Kami bukannya tidak menyadari kurang baiknya makan produk kemasan atau instant karena dari nilai asupan gizinya jelas kurang. Dibandingkan dengan bahan makanan yang masih segar.
Namun demikian untuk memperoleh energi guna menjalankan aktivitas sampai siang hari. Hal itu masih dirasa cukup sehat dan aman karena membaca nilai gizi. Serta beberapa alasan lain seperti:
Pertama, terdapat tanggal kadaluarsa.
Kedua, terdapat informasi nilai gizi.
Ketiga, terdapat nomer telpon, alamat email layanan aduan jika menemukan produk tersebut berjamur, kemasan rusak, berbau tidak sedap, kotor, menemukan benda yang berbahaya jika dikonsumsi dan yang lainnya.
Keempat, tercantum nama perusahaan yang memproduksi beserta alamatnya.
Kelima, terdapat nomor dan logo SNI sebagai tanda memenuhi standar kemasan produk.
Keenam, mencantumkan berat bersih produk
Ketujuh, terdapat nomor dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Terakhir yang kedelapan ada label halal. Label versi terbaru, sampai tulisan ini dibuat belum diluncurkan atau dirilis karena masih dalam proses adiministratif dan proses lainnya terkait legalitas hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Â
Label ini akan dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Sebagai satu-satunya lembaga yang menerbitkan sertifikat halal di Indonesia karena pemerintah memiliki kewajiban dan tanggungjawab menjaminan produk yang dikonsumsi masyarakat itu sehat, aman dan halal.