Mohon tunggu...
RR Koesalviani Indahsari
RR Koesalviani Indahsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandemi Tak Kunjung Usai, Mahasiswa KKN Undip Gencarkan Edukasi Protokol Kesehatan pada Warga

4 Agustus 2021   16:41 Diperbarui: 4 Agustus 2021   18:08 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bantul (3/8/2021) – Pelaksanaan KKN Tim II Undip Periode 2021, dilaksanakan di tengah-tengah PPKM Darurat. Hal ini dikarenakan kasus covid-19 yang terus melonjak di Indonesia dan juga adanya beberapa  varian baru pada virus covid-19, khususnya varian delta. Namun hal ini tidak menjadi penghalang bagi Mahasiswa dalam melaksanakan pengabdian pada masyarakat melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Untuk mencegah penyebaran covid-19 di RT13/RW11 Dusun Sorowajan, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Mahasiswa KKN Undip memutuskan untuk memberikan edukasi pada masyarakat  mengenai Peraturan Protokol Kesehatan Kesehatan Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2020 Sebagai Pencegahan Covid-19 Varian Delta.

Pada tanggal 4 september 2020 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menandatangani Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus  Disease 19. 

Peraturan ini berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berbagai aturan seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menghindari mobilitas diterapkan bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Dijelaskan pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2020, jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan pun bisa berbeda-beda. Bagi perorangan bisa mendapatkan sanksi berupa ; teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, dan/atau pembinaan. Sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dapat berupa ; teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha; dan/atau pencabutan izin usaha.

Edukasi yang dilakukan oleh RR Koesalviani Indahsari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada minggu ke-2 dan ke-3 dengan metode edukasi secara door to door dengan media poster yang ditempelkan di beberapa sudut RT13/RW11 Dusun Sorowajan serta pemberian stater kit dan pamflet kepada beberapa warga RT13/RW11 Dusun Sorowajan, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Harapannya melalui edukasi mengenai Peraturan Protokol Kesehatan Kesehatan Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2020 Sebagai Pencegahan Covid-19 Varian Delta, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Sehingga pandemi covid-19 ini dapat segera berakhir.

Penulis : RR Koesalviani Indahsari

Editor  : Abdi Sukmono, S.T., M.T

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun